Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Diduga Jual Rumah untuk Suap Panitera PN Jakarta Utara

Kompas.com - 16/06/2016, 20:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berasal dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.

"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Namun, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul. Pasalnya, hingga kini, kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu masih dalam proses penjualan.

Selanjutnya, Basaria menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.

"Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).

Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau