JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil tidak berkomitmen terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut tersebut.
"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak kesesuaian dengan komitmen perlindungan anak. Karena tindak pidana pencabulan terhadap anak itu diatur di dalam UU PA, itu ada hukuman minimalnya lima tahun," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/6/2016).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Majelis Hakim mengesampingkannya UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP.
Asrorun menilai bahwa ada yang salah dengan putusan tersebut. Apalagi dengan ditangkapnya seorang panitera muda PN Jakut, kakak kandung Saipul Jamil dan dua orang kuasa hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berarti putusan itu ada masalah, masalah di dalam proses persidangannya. Dengan adanya OTT itu menunjukkan adanya korelasi antara putuan yang rendah dengan OTT yang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Karena itu, Asrorun pun meminta kepada pihak-pihak yang saling berkaitan untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dari kasus tersebut. KPAI, kata dia, akan mengawal jalannya kasus tersebut.
"Saya rasa perlu untuk ditelusuri lebih lanjut karena ini persoalan anak, di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap PA."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.