Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amber Heard Sumbangkan Rp 91 Miliar Uang Cerai dari Johnny Depp

Kompas.com - 19/08/2016, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Aktris Amber Heard menepati janjinya. Ia menyumbangkan seluruh uang perceraian dari Johnny Depp, yakni 7 juta dollar AS atau sekitar Rp 91 miliar.

Dalam pernyataan resminya, Heard menegaskan uang bukan tujuannya mengajukan cerai, kecuali jika ia bisa menyumbangkan uang itu.

"Dengan begitu saya menyumbangkannya ke orang-orang yang tidak bisa melindungi diri sendiri," kata aktris berusia 30 tahun itu seperti dilansir majalah People, Kamis (18/8/2016).

"Seperti dilaporkan di media, jumlah yang didapat dari perceraian itu sebesar 7 juta dollar AS dan 7 juta dollar itulah yang disumbangkan," lanjut Heard.

Ia menambahkan jumlah itu jauh lebih banyak daripada sumbangan yang pernah ia berikan sebelumnya. Ia juga akan terus memberikan sumbangan di masa depan.

Uang sebesar itu disumbangkan ke sejumlah badan amal khususnya yang menangani kekerasan terhadap perempuan.

Sumbangan juga diberikan kepada Children's Hospital of Los Angeles, di mana Heard menjadi relawan selama 10 tahun terakhir.

Sebelumnya diberitakan, setelah menggugat cerai Johnny Depp pada Mei 2016 lalu, Amber Heard mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melarang Depp mendekatinya.

Heard beralasan Depp melakukan kekerasan terhadap rumah tangga, baik secara verbal maupun fisik, terhadap dirinya. Aktris itu datang ke pengadilan dengan pipi memar.

Namun ia mencabut semua laporan dan permohonan ke pengadilan setelah mereka mendapat kesepakatan bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau