Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pil dan Tablet yang Ditemukan di Rumah Gatot Brajamusti adalah Ekstasi

Kompas.com - 31/08/2016, 19:23 WIB
|
EditorAti Kamil

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam jumpa pers tentang barang bukti yang ditemukan oleh polisi di kediaman Gatot Brajamusti di Jakarta, polisi juga menerangkan bahwa dua kapsul dan tiga tablet yang didapati di rumah itu adalah ekstasi.

"Positif ditemukan, pertama, satu plastik transparan yang diselotip hitam itu berisikan narkotika jenis sabu," terang Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan itu pada Rabu (31/8/2016).

"(Kedua) satu bungkus plastik berisikan dua kapsul dan tiga tablet warna coklat, positif (ekstasi)," terangnya lagi.

Selain itu, polisi juga menyatakan menemukan dua plastik berisi sabu bekas pakai dan empat alat isap sabu yang mengandung sabu.

"Kemudian, dua buah plastik sabu ada di dalam sini, satu paket. Empat buah alat isap sabu atau bong, positif mengandung sabu. Yang lain, ini merupakan barang bukti pendukung yang ditemukan di kediaman AGB (Aa Gatot Brajamusti)," katanya.

Telah diberitakan, pada Minggu malam lalu (28/8/2016), Gatot Brajamusti, yang baru terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021, ditangkap di kamar hotelnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Timur.

Diduga, ketika itu Gatot sedang berpesta sabu dengan, antara lain, penyanyi Reza Artamevia dan istri Gatot, Dewi Aminah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com