Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan oleh Reza Artamevia, Gatot Brajamusti Tersenyum Lebar

Kompas.com - 25/10/2016, 17:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti menyunggingkan senyum lebar ketika dimintai tanggapannya perihal penyanyi Reza Artamevia yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penipuan.

Usai diperiksa di Resmob berkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (25/10/2016), Gatot diam seribu bahasa.

Begitupun ketika ditanya soal ia yang melaporkan balik pelantun "Keajaiban" itu ke Bareskrim Polri. Gatot lagi-lagi menyunggingkan senyum dan terus berjalan ke arah sel tahanan Reskrimum sambil menunduk.

Setiap pertanyaan awak media tak kunjung diacuhkan oleh Gatot yang mengenakan kacamata berwarna gelap, baju tahanan oranye, celana kargo pendek, dan sandal jepit. Kemudian, dengan tangan terborgol dan dikawal dua penyidik, Gatot memasuki sel tahanan.

Pada Jumat 7 Oktober 2016 lalu, Reza Artamevia melaporkan Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya.

Ketika itu, Reza didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Ramdan mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu oleh Gatot soal penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, asfat yang selama ini dikonsumsi oleh Reza ternyata adalah sabu.

"Hari ini kami laporkan Gatot dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu. Ternyata asfat itu sabu," ujar Ramdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau