JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi kesempatan kepada Indosiar untuk memberikan hak jawab terkait keputusan sanksi penghentian sementara program D'Academy.
Mengutip laman resmi KPI Pusat, kpi.go.id, Senin (20/2/2027), Ketua KPI Pusat Yuliander Darwis mengatakan hak jawab dari Indosiar ditunggu selambatnya tiga hari setelah keputusan itu diterima.
Andre menambahkan lembaga penyiaran berhak menyampaikan hak jawab jika merasa keberatan dengan keputusan atau sanksi yang diberikan KPI.
Hak jawab, ujar Andre, merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.
"Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaan. KPI menunggu segera jawaban dari Indonesia," kata Andre.
Ketika dihubungi Kompas.com pada Senin malam, General Manager Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyatakan pihaknya siap mengikuti peraturan yang berlaku.
Indosiar: Kami Berhak Ajukan Hak Jawab soal Penghentian DAcademy]
"Selanjutnya kami mengikuti seperti sidang tadi. Kami akan berikan jawaban tertulis. Karena kalau mereka bilang, kami berhak kasih jawaban," ujarnya.
[Baca: Pihak Indosiar Sudah Tegur Dewi Perssik dan Nassar]
Sebelumnya diberitakan, KPI Pusat mengeluarkan keputusan untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara program D'Academy selama dua hari, yakni tanggal 27 dan 28 Februari 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.