Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPI Pusat soal Sanksi untuk "D'Academy"

Kompas.com - 21/02/2017, 11:11 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara program D'Academy sudah sesuai secara peraturan perundang-undangan.

Namun, pihaknya masih menunggu hak jawab dari Indosiar berkait sanksi administratif tersebut.

"Pemberhentian itu adalah sanksi dari pleno yang sudah diputuskan. Namun, dalam sebuah peraturan perundang-undangan, masih diberikan waktu tiga hari untuk hak jawab dari Indosiar tentang keputusan sanksi administratif yang diberikan oleh KPI Pusat," kata Yuliandre saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2017).

"Sebelum pelaksanaan sanksi, kan ada hukum yang harus dilaksanakan. Keputusan pleno belum vonis secara pelaksanaan karena tunggu hak jawab dari Indosiar," lanjut dia.

Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan ada kekeliruan persepsi atau salah paham tentang sanksi administratif dari KPI terhadap program ajang pencarian bakat penyanyi dangdut itu.

Pihak Indosiar, lanjut Yuliandre, tetap mendapatkan hak jawab untuk menanggapi keputusan KPI. Namun, di satu sisi, sanksi tetap berlaku.

"Yang jadi viral itu seolah-olah sudah jatuh vonis. Sebenarnya itu mungkin yang agak miskomunikasi pemahamannya. Diberikan surat dan hak jawab, tetapi tetap jatuh sanksi. Memang keputusan kami belum inkracht (berkeputusan hukum tetap) secara pelaksanaan, tetapi secara sanksi, sudah diberikan KPI seperti itu," ujarnya.

Ketika nantinya KPI sudah mendapatkan hak jawab tersebut, rapat pleno akan digelar lagi untuk memutuskan apakah tanggapan dari stasiun televisi tersebut bisa memengaruhi sanksi atau tidak.

Perubahan sanksi tersebut bisa tentang tanggal pelaksanaan sanksi diundur, sanksi berkurang sehari dengan komitmen pemberhentian artis, ataupun tak terjadi perubahan sama sekali.

Namun yang pasti, menurut Yuliandre, adanya kontrak kerja dengan pihak ketiga yang tak bisa terputus atau ada kebijakan nilai industri lain tetap menjadi pertimbangan KPI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+