Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Kuasa Hukum Ajukan Tes "Assessment" untuk Ridho Rhoma

Kompas.com - 26/03/2017, 18:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Krisna Murti, akan mengajukan permohonan tes assessment rehabilitasi narkoba untuk kliennya besok, Senin (27/3/2017).

"Besok kami ajukan surat resminya untuk assessment proses rehab," kata Krisna usai mengunjungi Ridho di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Sebagai informasi, tes tersebut merupakan tahap penilaian terhadap calon pasien untuk mengukur tingkat kecanduan guna menentukan perlunya rehabilitasi atau tidak.

Menurut Krisna, kliennya membutuhkan rehabilitasi karena posisinya hanya sebagai pengguna atau penyalah guna.

[Baca: Kuasa Hukum Berencana Ajukan Rehabilitasi untuk Ridho Rhoma]

Ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014.

"Dia (Ridho) yang pasti korbanlah. Ridho ngerokok aja enggak pernah. Ridho ini kan bukan perokok yang aktif, bukan peminum, bukan apa dan sebagainya," ucap Krisna.

"Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, masih dalam pengembangan," tambahnya.

[Baca: Rhoma Irama Yakin Ridho Jadi Korban Narkoba]

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

[Baca: Ridho Rhoma Ditetapkan Jadi Tersangka]

Ridho dipastikan mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine bahwa dia positif metamphetamine.

Sedangkan rekannya, S, yang juga ikut ditangkap terbukti mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya orang dengan ciri tertentu mengonsumsi narkoba. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau