Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2017, 18:01 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (30/3/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, serta tim kuasa hukum terdakwa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU Baiq Nurjanah, dalam membacakan tuntutan di PN Mataram.

[Baca juga: Jaksa Bacakan BAP Reza Artamevia dalam Sidang Gatot Brajamusti]

Jaksa menyatakan, terdakwa Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat barang bukti melebihi 5 gram. Atau melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan menawarkan, menjual atau membeli narkotika dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selain membacakan tuntutan untuk Gatot Brajamusti, JPU juga membacakan tuntutan Dewi. Dalam pembacaan tuntuan tersebut, jaksa menyatakan Dewi sebagai penyalahguna narkotika dan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata, menyatakan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan. Selain kuasa hukum yang akan menyampaikan pembelaan, Gatot dan Dewi rencananya juga akan menyampaikan pembelaan pribadinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau