MATARAM, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/4/2017).
Dalam sidang tersebut, Dewi Aminah membacakan sendiri nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dewi yang dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, memohon agar hakim memberikan putusan yang seringan mungkin pada dirinya.
"Saya ingin kembali ke pelukan anak-anak saya," kata Dewi di persidangan.
Dewi mengatakan, selama dia dan suaminya ditahan di Mataram, ketiga anaknya tinggal bertiga. Dua anaknya yang masih kecil diurus oleh anak sulung mereka yaitu Suci Patia Brajamusti.
"Semoga pulang ke rumah bertemu dengan anak-anak," kata Dewi usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Sementara istrinya, Dewi dituntut kurungan penjara selama tiga tahun karena diduga sebagai penyalahguna narkotika. Dewi terancam dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.