Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sudah Sepekan Ridho Rhoma Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 15/06/2017, 15:00 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan P21 atau lengkap. Artinya, Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus itu ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Menjelang persidangan, Ridho yang selama ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, iya (ditahan di Rutan Salemba)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2017).

[Baca juga: Ridho Rhoma Akan Disidang Usai Lebaran]

Ia mengatakan, Ridho mulai menempati Rutan Salemba sejak sepekan lalu, tepatnya Kamis (8/6/2017).

"Hari Kamis yang lalu kalau enggak salah," kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa untuk saat ini Ridho tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

[Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Alasan Ridho Rhoma Pakai Narkoba]

"Kami sudah limpahkan ke pengadilan, saat ini berkasnya sudah di pengadilan. Belum ada jadwal, masih nunggu dari sana. Yang jelas sudah dilimpahkam tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Teguh.

Ridho sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

[Baca juga: Dua Pekan Direhabilitasi, Begini Kondisi Ridho Rhoma]

Raja Dangdut Rhoma Irama membeberkan alasan sebenarnya sang putra mengonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir.

"Motivasinya itu bukan fun, tapi untuk menurunkan berat badan," ucap Rhoma usai menggunakan hak suaranya di TPS 29 Pondok Jaya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+