JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menyebutkan bahwa kliennya itu tak seharusnya ditahan di rutan Salemba melainkan di rehabilitasi. Pasalnya, Achmad yakin bahwa Ridho tak seperti kebanyakan artis lain yang terkena narkoba karena pergaulan.
"Sebab kita ketahui bagaimana sih tipikal mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan, kan tidak," kata Achmad yang ditemui usai sidang.
Untuk itu sekali lagi Achmad memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi Ridho untuk melepaskan kliennya itu dari ketergantungan obat.
"Karena itu kami memohon majelis yang mulia mengabulkan permintaan kami untuk direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial," ujarnya. Selain itu kuasa hukum juga mempertimbangkan keadaan mental Ridho.
[Baca juga: Pihak Ridho Rhoma Tak Setuju dengan Dakwaan JPU]
"Karena tidak ingin juga terguncangnya pysical dari Mas Ridho," ungkapnya. Ridho sendiri sudah ditahan sejak 7 Juni 2017 lalu.
"Sejak tanggal 7 Juni. Saat tahap kedua kemudian kita mendampingi dan pendapat JPU meminta mas Ridho ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya.
"Ya kita tahu kan kalau di tahanan. Tapi kita dari pihak keluarga selalu memotivasi mas Ridho. Terutama pak Ismail (tim kuasa hukum) yang dekat dengan H. Rhoma selalu memotivasi dengan menganggap sama antara rutan dan rehabilitasi," imbuhnya.
[Baca juga: Ridho Rhoma Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.