JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut kenamaan Rhoma Irama menyaksikan langsung sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa putranya sendiri, Ridho Rhoma.
Menurut Rhoma, seharusnya Ridho tak ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melainkan harus direhabilitasi.
"Itu sebagai pengguna sebagaimana rekomendasi dari assessment terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) dan kemudian bahwa Ridho harus direhab, bukan dipidana," kata Rhoma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).
Bagi Rhoma, barang bukti yang diamankan bersama Ridho berupa sabu seberat 1 gram termasuk dalam kategori korban.
"Kemudian diajukan ke kepolisian, hasil dari kepolisian juga mengacu kepada rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah 1 gram itu adalah korban. Jadi harus direhabilitasi," ujar Rhoma.
Pelantun "Darah Muda" ini berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dapat berpegang kepada Undang Undang.
"Kira-kira harapan kami kepada hakim tentunya juga kepada JPU agar mengacu kepada Undang Undang secara yang sebenarnya," ungkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.