Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Nafkah Jadi Alasan Kirana Larasati dan Tama Gandjar Bercerai?

Kompas.com - 13/07/2017, 16:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Kirana Larasati, Nendi Haryadi, kerap mengatakan bahwa percekcokan menjadi alasan utama kliennya menggugat cerai Tama Gandjar.

Namun, agaknya ada hal lain yang ikut memengaruhi keputusan Kirana berpisah dari Tama, yakni masalah nafkah.

"(Selama pernikahan Tama) masih (beri nafkah). Tapi besarannya relatif. Mungkin dari versi suaminya cukup, tapi bisa saja menurut versi Kirana, tidak cukup," ujar Nendi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Namun, saat awak media meminta penegasan apakah kurangnya nafkah yang diberikan oleh Tama kepada Kirana menjadi salah satu penyebab prahara rumah tangga mereka, Nendi memberi jawaban mengambang.

"Enggak juga, tapi keadaan faktanya begitu. Kurang atau tidak kurang (nominal nafkah) itu relatif. Tapi sampai sekarang Tama tetap memberikan nafkah," katanya.

Lanjut Nendi, ketidakcocokan dan perbedaan prinsip yang Kirana dan Tama rasakan semakin membesar sejak anak mereka lahir.

"Orang ketiga enggak ada. KDRT enggak. Setelah menikah mungkin ada perubahan. Nafkah relatif, tapi masih berikan," ucap Nendi.

"Sepengetahuan saya soal prinsip, misalnya mbak Kirana mau di sini (tinggal di Jakarta), dia (Tama) enggak mau," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya Tama Gandjar secara verstek.

Putusan verstek ini terjadi karena Tama selaku tergugat tak pernah menghadiri sidang sejak kali pertama digelar hingga saat ini. Karen itu gugatan cerai dari penggugat bisa dikabulkan.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena harus menunggu tanggapan dari pihak Tama yang berdomisili di Bandung.

Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.

"Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari," ujar Nendi.

Dengan kata lain untuk saat ini hingga 14 hari ke depan, Kirana ia belum sah berstatus janda.

Tama dan Kirana menikah pada 9 Mei 2015 lalu. Namun pada akhir 2016, rumah tangga keduanya diisukan retak karena tak ada lagi foto-foto Tama pada akun Instagram Kirana.

Kemudian pada 13 April 2017 lalu, Kirana kedapatan menyambangi ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan. Beberapa hari setelahnya tepatnya pasa 21 April 2017, Kirana mengajukan gugatan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau