Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Sebelum Putusan Cerai, Kirana Larasati Mendapat Kiriman Surat

Kompas.com - 13/07/2017, 16:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari sebelum gugatan cerainya terhadap sang suami Tama Gandjar dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, artis peran Kirana Larasati menerima sebuah surat.

Kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, mengatakan bahwa surat itu berisi pernyataan kesanggupan Tama memberi nafkah kepada anaknya bersama Kirana jika mereka resmi bercerai.

"Kemarin ketika mas Tama membuat surat pernyataan ya diserahkan kepada mbak Kirana. Kan kemarin mas Tama ke Jakarta, (surat itu) dititipkan melalui mbak Kirana," kata Nendi usai sidang di PAJakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Pernyataan tertulis itu kemudian diserahkan Kirana dalam persidangan siang tadi sebagai bukti bahwa Tama sanggup memberi nafkah kepada anak mereka.

Di sisi lain, kendati pada Rabu (12/7/2017) kemarin Tama bertemu Kirana untuk menyerahkan surat kesanggupan tersebut, tetapi pada persidangan hari ini dia lagi-lagi tak hadir. Bahkan Tama tak pernah sekalipun hadi dalam sidang perceraiannya.

"Tiap sidang dipanggil. Tapi ketika diminta hadir, dia enggak mau hadir, kami enggak ngerti. Yang pasti mbak Kirana sudah minta dia hadir. Jadi sejak awal beliau tidak mau menghadiri persidangan," kata Nendi.

Akhirnya, majelis hakim dan pihak Kirana menyimpulkan bahwa Tama tak keberatan bercerai dari Kirana Larasati.

"Kalau dilihat dari awal dia tidak datang kemudian sudah memberi kesanggupan memberikan nafkah, berarti beliau tidak keberatan cerai. Jadi perceraian ini diusahakan secara baik baik. Sehingga mereka masih bisa komunikasi," ujarnya.

"Terakhir kemarin bertemu membicarakan masalah nafkah anak setelah perceraian," kata Nendi menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya Tama Gandjar secara verstek.

Putusan verstek ini terjadi karena Tama selaku tergugat tak pernah menghadiri sidang sejak kali pertama digelar hingga saat ini. Karen itu gugatan cerai dari penggugat bisa dikabulkan.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena harus menunggu tanggapan dari pihak Tama yang berdomisili di Bandung.

Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.

"Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari," ujar Nendi.

Dengan kata lain untuk saat ini hingga 14 hari ke depan, Kirana ia belum sah berstatus janda.

Tama dan Kirana menikah pada 9 Mei 2015 lalu. Namun pada akhir 2016, rumah tangga keduanya diisukan retak karena tak ada lagi foto-foto Tama pada akun Instagram Kirana.

Kemudian pada 13 April 2017 lalu, Kirana kedapatan menyambangi ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan. Beberapa hari setelahnya tepatnya pasa 21 April 2017, Kirana mengajukan gugatan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com