JAKARTA, KOMPAS.com - Evelyn Nada Anjani tidak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak oleh mantan suaminya, Aming Sugandhi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (21/7/2017),
Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, mengungkap kliennya itu tidak hadir karena tidak siap mendengar pembacaan ikrar talak.
"Siapa yang siap sih suaminya membacakan ikrar talak terus didengar oleh mantan istrinya? Pasti nanti hatinya berderai-derai. Daripada nanti saya susah menghapus tangisan di wajahnya, lebih baik Evelyn tidak usah hadir saja," kata Henry saat ditemui di PA Jakarta Selatan.
Henry menambahkan bahwa ia tidak mengontak Evelyn sama sekali hari ini.
"Belum saya hubungi karena beritanya kan barusan, kalau sudah selesai ini bakal saya hubungi," tambahnya.
Henry menambahkan bahwa pembacaan ikrar talak ini direncanakan diadakan pada Senin (24/7/2017) mendatang.
"Pokoknya kita tunggu aja putusan dari Majelis Hakim, semoga enggak pakai panggilan resmi. Karena kalau pake panggilan resmi kan lama lagi. Bisa seminggu atau dua minggu, kasihan keduanya," ujar kuasa hukum Aming, Devi Waluyo.
Sebelumnya diberitakan, pembacaan ikrar talak oleh Aming yang sedianya dilakukan hari ini ditunda karena Majelis Hakim berhalangan hadir. Akhirnya sidang itu akan digelar Senin (24/7/2017).
[Baca juga: Pembacaan Ikrar Talak Aming terhadap Evelyn Ditunda]
Sebagai informasi, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan sudah resmi memutus cerai pernikahan artis peran Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani secara hukum pada Jumat (16/6/2017) lalu.
Namun, Aming masih harus melakukan pembacaan ikrar talak supaya perceraiannya resmi secara agama.
[Baca juga: Usai Putusan Cerai, Aming Harus Bacakan Ikrar Talak]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.