Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Ello sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/08/2017, 23:38 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe (34) resmi dinyatakan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kami hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DM dan DMT. Sementara untuk saudara RGG kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," ujar Iwan.

Untuk itu polisi akan melanjutkan proses hukum kepada kepada dua tersangka, yakni DM dan DMT.

"Proses hukum kami tetap berjalan," katanya.

[Baca: Ini Kronologi Penangkapan Ello Menurut Polisi]

Meski proses hukum tetap berjalan, Iwan menyebut bahwa pria yang dikenal dengan nama panggung Ello dan seorang temannya itu bisa saja menjalani rehabilitasi.

"Tapi dengan aturan ketentuan yang ada dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa kami lakukan rehabilitasi," ucapnya.

"Begitu juga dari hasil asesmen medis, itu juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya Ello ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017) lalu. Putra mendiang penyanyi Diana Nasution itu ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau