TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K mengaku siap menghadapi vonis majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Iwa tiba di ruang sidang 7 PN Tangerang tepat pada pukul 13.35 WIB.
"Siap, siap, bismillah," ujar Iwa yang duduk didampingi istrinya, Wikan Resminingtyas.
Namun dia enggan berbicara lebih lanjut. "Nanti aja bahasnya, takut pamali," kata
Pekan lalu, Iwa K telah dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun pihak Iwa melalui kuasa hujumnya, Chris Sam Siwu mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya ia harus cepat kembali bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya.
[Baca juga: Iwa K Divonis Rabu Ini, Berikut Perjalanan Kasus Ganjanya ]
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB.
Saat itu Iwa hendak terbang menuju Makassar. Atas perbuatannya, Iwa K dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
[Baca juga: Iwa K Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi ]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.