Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafa Urbach Jalani Sidang Perdana Perceraiannya

Kompas.com - 02/10/2017, 11:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana perceraian artis peran Nafa Urbach dengan suaminya, Zack Lee digelar, Senin (2/10/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nafa tampak mengenakan jumpsuit hitam yang dipadu dengan blazer hitam dengan aksen krem.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan tim, Nafa tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.15 WIB. Begitu tiba dia langsung masuk ke ruang tunggu.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanda-tanda kehadiran suaminya, Zack Lee.

Nafa menggugat cerai Zack Lee ke PN Jakarta Selatan pada 19 September 2017.

"Ya memang per hari ini kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel, atas nama klien kami saudari Nafa Urbach," kata Sandy ketika dihubungi.

Sandy mengatakan baik Nafa maupun Zack Lee sudah sama-sama sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

[Baca juga: Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee ]

Ia menambahkan perceraian itu disebabkan ketidakcocokan di antara pasangan Nafa Urbach dan Zack Lee.

"Jadi saya udah konfirmasi juga sama Mas Zack Lee nya. Beliau memang menyetujui berpisah secara baik-baik musyawarah dan mufakat," lanjutnya.

[Baca juga: Kuasa Hukum: Nafa Urbach dan Zack Lee Sepakat Berpisah Baik-baik ]

Nafa Urbach menikah dengan Zack Lee pada 16 Februari 2007. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 8 Februari 2011, mereka dikaruniai seorang putri yang diberi nama Mikhaela Lee Jowono.

[Baca juga: Perselisihan Jadi Pemicu Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau