Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait First Travel, Vicky Shu Siapkan Bukti

Kompas.com - 02/10/2017, 16:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Hari ini, penyanyi Vicky Shu diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh First Travel.

Menyambangi Bareskrim Polri siang tadi, Vicky mengaku tak melakukan kerja sama dengan agen perjalanan milik Annisa Hasibuan itu.

"Oh enggak (kerja sama), saya jamaah biasa dan bayar full. Nanti aja saya jabarkan sebagai barang bukti," ucapnya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (2/10/2017).

Istri Ade Imam ini menegaskan, bahwa perjalanan umrahnya beberapa waktu lalu bukanlah endorsement dari pihak First Travel. Vicky menyebut ia menggunakan jasa First Travel murni sebagai seorang jamaah.

"Enggak, saya enggak endorse. Saya jamaah, sama seperti yang lain. Nanti keterangannya setelah ini," ujarnya.

[Baca juga: Vicky Shu Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus First Travel ]

Selain Vicky, pesohor hiburan lain yang ikut diperiksa berkait kasus tersebut adalah penyanyi Syahrini pada Rabu (27/9/2017) lalu.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

[Baca juga: Vicky Shu Diperiksa Polisi Tanpa Didampingi Suami]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com