Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila

Kompas.com - 12/10/2017, 14:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Gatot, akan menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Kasus asusila merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjerat pria yang biasa dipanggil Aa Gatot itu. Sebelumnya dia telah didakwa dalam perkara kepemilikan hewan langka dan senjata api.

Gatot tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.17 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek bermotif warna merah putih. Bersama puluhan tahanan lainnya, Gatot Brajamusti digiring ke ruang tahanan khusus.

Gatot sempat melempar senyuman kepada awak media yang berusaha mengabadikan kedatangannya. Namun hal itu membuat para narapidana yang satu ruangan dengan Gatot merasa tidak nyaman.

[Baca juga: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti ]

Seorang polisi mematikan lampu ruang tahanan yang ditempati Gatot atas permintaan dari tahanan lain, agar para wartawan berhenti mengarahkan mata lensa ke arah mereka.

Kasus asusila yang menjerat Gatot bermula dari laporan seorang perempuan berinisial C (26) ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2016.

[Baca juga: Gatot Brajamusti Sebut Harimau yang Diawetkan Pemberian Guntur Bumi ]

Perempuan itu mengaku diperkosa Gatot ketika masih berusia 16 tahun. Dari kejadian itu, c hamil dan kini memiliki seorang anak. Namun Gatot tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com