JAKARTA, KOMPAS.com --Sejumlah pesohor hiburan Tanah Air akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka dengan Gatot Brajamusti sebagai terdakwa.
Ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
"(Saksi yang dihadirkan nanti) sesuai dalam BAP polisi. Kan ada saksi dalam BAP itu, biar efektif kan. Biar jelas," kata Hadiman.
Ketika dikonfirmasi apakah Nadine Chandrawinata, Elma Theana, Yama Carlos, dan Mario Irwinsyah yang namanya disebutkan dalam pembacaan dakwaan tadi bakal dipanggil jadi saksi juga, Hadiman membenarkan.
"Kalau memang nama-nama itu ada, iya. Pokoknya yang ada dalam BAP, sepanjang itu ada kaitan dengan perkara ini tetap kami panggil," katanya.
Beberapa artis peran itu tercantum dalam berkas dakwaan JPU terhadap Gatot berkait kepemilikan senjata api ilegal. Berikut sepenggal uraian dakwaan tersebut:
[Baca juga: Gatot Brajamusti Dijerat 3 Dakwaan, dari Satwa Liar dan Senjata Api ]
"Sejak 2005 sampai ditangkap 2016 terdakwa telah memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang dan dua pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspamres Tanah Abang".
"Dan pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detasemen Police Operation (DPO) tahun 2014.
[Baca juga: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan ]
Namun untuk film Azrax sudah selesai shooting dengan pemain film yaitu terdakwa, saksi Nadine Chandrawinata, saksi Elma Theana, Yama Carlos, Piet Pagau, Mario Irwinsyah dengan sutradara saksi Dedi Setiadi".
Sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (17/10/2017) depan.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Sebut Harimau yang Diawetkan Pemberian Guntur Bumi ]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.