JAKARTA, KOMPAS.com -- Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" versi lengkap telah selesai direkam ulang. Lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut segera dirilis pada 28 Oktober 2017, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
"Pada 28 Oktober nanti grand launching. Minggu depan di Aula Simfoni di Kemayoran, Jakarta Pusat," ucap Kepala studio Lokananta, Miftah Zubir, di sela sosialisasi "Indonesia Raya" versi lengkap di area museum Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (20/10/2017) malam.
Sebagai informasi, lagu kebangsaan Indonesia yang selama ini dinyanyikan, baru satu bait saja. Padahal Wage Rudolf Supratman, menulis "Indonesia Raya" dalam tiga bait atau tiga stanza.
"Sebenarnya versi tiga stanza sudah pengin dimainkan buat 17-an kemarin di Istana cuma secara protokoler jadi ribet. Paskribrakanya harus menyesuaikan dengan lagu itu," ucap Miftah.
[Baca juga : Mendikbud Kenalkan Indonesia Raya Tiga Stanza ]
Ia menjelaskan bawah ide awal merekam ulang "Indonesia Raya" dalam versi satu bait dan tiga bait datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuannya untuk mengingatkan orang-orang tentang sejarah lagu kebangaan Indonesia. Selain itu, agar cara membawakan dan mendengarkannya seragam sesuai amanat undang-undang.
Mengapa rekamannya kemudiam dilakukan di Lokananta? Karena studio itu menyimpan rekaman tiga stanza "Indonesia Raya" versi Josef Kleber serta sub master rekaman teks Proklamasi 17 Agustus.
Lokananta, yang didirikan sejak 1956 juga merupakan perusahaan rekaman musik pertama di Indonesia.
"Cara memainkan tuh dari tempo, nada dasar itu masih belum seragam. Harapannya bisa diseragamkan. Terus ingin membangkitkan memori kolektif masyarakat yang sudah lupa atau belum tahu bahwa WR Supratman menciptakan "Indonesia Raya" memang sudah tiga stanza," kata Miftah.
[Baca juga : Iwan Fals: Generasi Sekarang Perlu Tahu Indonesia Raya Tiga Stanza ]
Lagu "Indonesia Raya" versi lengkap itu rencananya akan diwajibkan untuk dinyanyikan dalam kelas sebelum proses belajar mengajar dimulai, bukam saat upacara.
"Kalau di lapangan nanti naikkan bendera gimana? kelamaan. Ya udah di lapangan tetap satu stanza aja. Ranahnya Kemendikbud jadi wajibnya masih di sekolah, kalau mau menyasar semuanya harus naik ke Setneg," ucap Miftah.
"Ada wacana Kemendikbud keluarkan Peraturan Menteri, tapi belum saat ini. Tapi sudah diinfokan ke Setneg dan pihak Istana," sambungnya.
[Baca juga : Mendikbud Akan Buat Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan 3 Stanza]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.