JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2027).
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan...," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan dan menjalani rehabilitasi sementara," lanjutnya.
[Baca juga : Ammar Zoni Pasrah Hadapi Tuntutan Jaksa]
Berdasarkan bukti dan saksi yang ada, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Sesuai dakwaan jaksa, yakni yang diatur dalam Pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar jaksa.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ammar. Hal-hal yang memberatkan, menurut jsksa, adalah apa yang dilakukan oleh Ammar dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.
"Bahwa terdakwa sebagai public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat," ucap jaksa.
[Baca juga : Ammar Zoni Benarkan Dakwaan JPU terhadap Dirinya ]
Ada pun yang meringankan adalah Ammar telah mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang di dalam persidangan.
Lalu, berdasarkan hasil assessment atau kajian dari BNN Pusat, tidak ditemukan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkotika.
Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada Senin (30/10/2017), sidang perdana Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Ammar Zoni]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.