Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan JPU terhadap Ello Ditunda hingga 2018

Kompas.com - 05/12/2017, 16:52 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marcello Tahitoe ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017). Hal itu lantaran tuntutan yang belum siap dari Jaksa Penuntun Umum (JPU), Herlangga Wisnu.

"Tuntutan JPU belum siap. Jaksa memohon kepada Majelis Hakim utuk menunda," kata Herlangga kepada awak media.

Kepada Majelis Hakim, Herlangga meminta agar pembacaan tuntutan kembali digelar pada pekan mendatang, yakni Selasa 12 Desember 2017.

Namun, kata Herlangga, Hakim Ketua akan memasuki masa cuti hingga tiga pekan mendatang.

"Jadi sidang dilanjutkan pada 2 Januari 2018 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Harapannya tuntutan sudah siap dan bisa dibacakan," kata Herlangga.

[Baca juga : Ello Ungkapkan Penyebab Ia Mengisap Ganja]

Herlangga menjelaskan alasan tuntutan belum siap dibacakan pada persidangan kali ini.

"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan. Harus memerhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti yang menjadi acuan membuatan tuntutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ello ditangkap bersama rekannya yang berinsial DM di rumahnya di Jalan Griya Kecapi, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM.

Adapun dalam sidang perdana pembacaan dakwa. JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Baca juga : Sidang Belum Dimulai, Ello Jenuh]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau