JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marcello Tahitoe alias Ello merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda tuntutan dalam kasus persidangan penyalahgunaan narkorba.
Hal itu diungkapkan oleh JPU Herlangga Wisnu kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
"(Dari penasehat hukum Ello) tidak ada kekecewaan. Tapi dia (Ello) kecewa, karena terdakwa ingin selesai cepat," kata Herlangga.
Herlangga mengaku memiliki alasan mengapa belum bisa memberikan tuntutan kepada terdakwa pada persidangan kali ini.
[Baca juga : Tuntutan JPU terhadap Ello Ditunda hingga 2018]
"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memerhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti, yang menjadi acuan kami membuat tuntutan," kata Herlangga.
JPU sendiri mengajukan pembacaan tuntutan pada pekan mendatang, yakni Selasa 12 Desember 2017.
Namun, Hakim Ketua memasuki masa cuti sehingga akan digelar tiga pekan lagi. Artinya sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 2 Januari 2018.
[Baca juga : Ello: Saya Kehilangan Banyak Kesempatan]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.