Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Pretty Asmara Berlanjut

Kompas.com - 18/12/2017, 17:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan artis peran Pretty Asmara.

"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," kata hakim dalam persidangan, Senin (18/12/2017) .

"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis berpendapat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," lanjutnya.

Hakim memutuskan bahwa proses hukum Pretty akan tetap dilanjutkan.

"Bulan ini dilanjutkan. Karena tuntutan dari jaksa juga keberatan, jadi keputusan dari hakim dilanjutkan," ucap Pretty saat ditemui usai sidang.

[Baca juga : Berkas Lengkap, Pretty Asmara Segera Disidang Kasus Narkoba ]

Meski merasa sedih, bintang sinetron Saras 008 itu tetap akan berjuang menghadapi proses persidangan selanjutnya.

"Kalau ngomong sedih pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa kasus ini di-setting, saya dijebak. Tapi hakim sudah memutuskan. Jadi kami fight aja," kata Pretty.

Sidang lanjutan Pretty akan digelar kembali pada 3 Januari 2018 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

[Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Harapan Pretty Asmara Jelang Hari Ulang Tahunnya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau