JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe dan rekannya, Diego, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Terkait tuntutan itu tim kuasa hukum Ello dan Diego mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman. Tim kuasa hukum Ello menginginkan kliennya tersebut direhabilitasi.
"Sekali lagi yang sudah kami sampaikan keringanan hukuman, bahwa hakim diberikan wewenang di dalam undang-undang. Meskipun tuntutanya adalah pidana, hakim bisa memutus direhabilitasi," ujar salah satu kuasa hukum Ello dan Diego, Chris Sam Siwu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
Menurut Chris, Ello dan Diego menggunakan ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga : Ello dan Rekannya Dituntut Satu Tahun Penjara
"Faktanya sudah jelas tidak ada indikasi klient kami, Ello terlibat dalam peredaran narkotika. Itu (ganja) hanya dikonsumsi sendiri hingga hakim akan sejalan dengan klemensi kami," lanjut Chris.
Terlebih pihak rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) menyatakan bahwa Ello digolongkan sebagai seorang pemakai berat yang harus direhabilitasi. Untuk itu pihaknya berharap agar proses rehabilitasi pelantun "Masih Ada" itu tidak terputus pada hukuman pidana yang dituntut oleh JPU.
"Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya putusan hakim," ucap Chris lagi.
Baca juga : Ello Terjerat Narkoba, Orangtua Aurelie Moeremans Tak Masalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.