Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Kompas.com - 07/01/2018, 09:01 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyampaikan permohonan maaf kliennya ke publik atas tindakannya yang menyalahgunakan narkotika.

Permohonan maaf Jennifer itu dikatakan oleh Pieter dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018) malam.

"Yang paling penting yang mau saya sampaikan, mewakili klien saya, meminta maaf. Itu yang disampaikan kepada saya. Meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kekhilafan yang terjadi," ujarnya.

Ketika meminta Pieter mengumumkan permintaan maaf dan rasa penyesalannya, Jennifer disebut tak bisa membendung air matanya. Menurut Pieter, pemain film Buruan Cium Gue itu menangis terus.

"Pada saat kami ketemu itu kan sampai cukup terharu Jennifer. Meneteskan air mata cukup lama," katanya.

Kendati begitu, Jennifer tak sedikit pun menyinggung tentang alasanya mengonsumsi sabtu lagi dan sudah berapa lama ia memakai barang haram itu.

"Enggak, enggak ada. Enggak diungkapkan alasannya. Enggak cerita. Jadi suasananya di situ kan sebagai lawyer juga saya harus melihat situasi. Karena kan kondisinya dia sakit ya kan penyalahguna narkoba. Jadi untuk pendekatannya itu juga tidak semua hal harus ditanyakan," kata Pieter.

Baca juga : Kenakan Baju Tahanan Bernomor 7, Jennifer Dunn Senang

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga : Hingga Resmi Ditahan, Jennifer Dunn Belum Dijenguk Keluarga


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com