Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Merasa Yakin Tidak Salah dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 15/02/2018, 16:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ali Lubis mengatakan bahwa kliennya, artis musik Ahmad Dhani siap menghadapi persidangan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya lengkap.

"Ya kalau Mas AD sebagai warga negara yang taat hukum dari awal pun sangat kooperatif dan siap untuk menghadapi kasus ini," ujar Ali ujar Ali saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (12/2/2018).

Kata Lubis, Dhani merasa bahwa tweet yang ia tulis melalui akun media sosial Twitter-nya tidak ada yang salah.

"Karena dia juga berkeyakinan tidak merasa salah sama sekali terkait tweet dia," kata Ali.

"Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si pelapor dalam melaporkan Mas AD. Terlebih lagi dalam tweet mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun," sambung dia.

Baca juga : Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Sebut Agak Dipaksakan

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Adapun berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap setelah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, mengumumkannya.

"Terhadap perkara tersebut pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap atau P21," kata Dedyng dalam wawancara di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Rabu (14/2/2018).

Berikutnya, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Selatan untuk rencana tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga : Ahmad Dhani Segera Hadapi Persidangan Kasus Ujaran Kebencian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+