Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Musik Nasional, Dulu dan Kini

Kompas.com - 09/03/2018, 08:44 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Hari ini, 9 Maret 2018, merupakan hari yang istimewa bagi para musikus Tanah Air. Untuk kesekian kalinya, 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.

Bukan tanpa alasan tanggal tersebut ditetapkan sebagai "Hari Raya" musik Indonesia. Lima tahun lalu, Hari Musik Nasional lahir usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Alasannya "megah". Dalam artikel Kompas.com yang tayang 9 Maret 2013, tertulis bahwa pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.

Disebutkan pula, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Intinya, penetapan Hari Musik Nasional adalah upaya untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia.

Meski baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, 2003 silam.

PAPRI kali pertama menggelontorkan usulan perlunya Hari Musik Nasional yakni dalam kongresnya ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, hal itu baru terwujud satu dekade kemudian.

Hari lahir WR Soepratman

Dari berbagai sumber literasi, 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena pada tanggal yang sama sekitar seabad yang lalu atau 1903, Wage Rudolf Soepratman lahir.

Dia adalah pencipta lagu kebangsaan Tanah Air, "Indonesia Raja" kini "Indonesia Raya". Karena itu, WR Soepratman yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional dianggap berjasa besar bagi musik Tanah Air.

Namun, pemilihan tanggal itu menuai perdebatan. Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir WR Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.

Dalam artikel Kompas (31 Desember 2008) yang kemudian dikutip historia.id, diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan WR Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.

“Surat permohonan perubahan tempat dan tanggal lahir WR Supratman telah berada di Sekretariat Negara di Jakarta,” kata Wakil Bupati Purworejo Mahsun Zain dalam artikel tersebut.

Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), WR Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.

Persoalan menahun

Terlepas dari hal itu, Hari Musik Nasional diperingati pada 9 Maret hingga saat ini. Sekarang orang-orang tak lagi fokus pada hal itu. Permasalahan industri musik Indonesia lebih pelik dari perdebatan soal tanggal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com