Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Shu: Saya Jamaah Bayar Umrah First Travel Rp 34,5 Juta Tanpa Potongan

Kompas.com - 14/03/2018, 12:36 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi Vicky Shu memenuhui pemanggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.

Vicky hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 10.50 WIB. Mengenakan blazer hitam dengan mengalungkan syal berwarna putih, Vicky menyapa awak media.

“Nanti ya setelah sidang,” singkat Vicky sambil menunggu masuk ke ruang persidangan.

Sambil berjalan ke ruang persidangan, Vicky menekankan bahwa ia menggunakan First Travel untuk keperluan umrah semata. Ia membantah ada potongan diskon atas keberangkatannya umrah.

Baca juga : Vicky Shu Dibuat Kaget oleh Bos First Travel

“Saya jamaah juga. Bayar Rp 34,5 juta tanpa potongan. Nanti aja setelah sidang ya. Enggak (dapet potongan),” ucap Vicky.

Baca juga : Kasus First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Hanya Dikonfirmasi soal Aliran Dana

Selain Vicky, penyanyi Syahrini juga diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan kali ini. Mereka menjadi saksi karena pernah meng-endorsement paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-posting di Facebook resmi perusahaan itu.

Kompas TV Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah First Travel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com