Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kamis Ini Jennifer Dunn Menghuni Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 15/03/2018, 15:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jennifer Dunn (28) akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Kamis ini (15/3/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Ramel Jaisaja, mengatakan bahwa Jennifer ditahan di rutan tersebut setelah selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejari Jaksel pada Kamis ini.

"Nantinya kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu. Sekarang ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Ramel.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Jaksel, Jennifer Dunn Hadir dengan Wajah Dirias

Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap, sehingga Jennifer dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jaksel.

Ramel menambahkan bahwa Jennifer akan ditahan selama 20 hari ke depan menjelang dan selama masa sidang.

"Ya, ini kan rutan (perempuan). Di situ (Pondok Bambu). Mulai hari ini ditahan, terhitung 20 hari ke depan, kewenangan jaksa penuntut umum melakukan penahanan," kata Ramel.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Narkoba Jennifer Dunn?

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus itu bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn.

Pada 2005, ia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu, empat tahun kemudian, polisi menciduk Jennifer karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com