Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jaksa, Rekam Jejak Jennifer Dunn Bisa Memperberat Hukuman

Kompas.com - 15/03/2018, 16:32 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jaisaja mengatakan bahwa rekam jejak artis peran Jennifer Dunn yang sudah dua kali diciduk karena narkotika bisa memperberat hukuman.

Untuk diketahui, Jennifer pernah diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja pada 2005 lalu. Empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Yang memberatkan, sejauh ini berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan di Kemang," ujar Ramel di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Namun, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Karena perbuatannya yang sudah kali ketiga ini, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) Juncto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Mulai Kamis Ini Jennifer Dunn Menghuni Rutan Pondok Bambu

"Ya nanti kami lihat tentunya di fakta persidangannya. Untuk lebih lengkapnya kami akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap Ramel.

"Kalau pasal 112 dan 114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kamj kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negero Jakarta Selatan, Dedyng Wibianto

"Yah seperti penjelasan Pak Kajari, nanti tergantung fakta persidangan. Dia pernah dihukum ya, tapi itu kan untuk kasus berbeda. Dia kan pemakai juga dari dulu, dia udah terlibat. Ya itu bisa memberatkan," ujar Dedyng.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun Jennifer ditangkap seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.

Baca juga : Diserahkan ke Kejari Jaksel, Jennifer Dunn Hadir dengan Wajah Dirias

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau