Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Benyamin Biang Kerok, Ody Mulya Hidayat Akan Gugat Balik Syamsul Fuad

Kompas.com - 22/03/2018, 19:44 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ody Mulya Hidayat, produser dari Maxima (Max) Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok (2018), menyatakan akan menggugat balik Syamsul Fuad, penulis cerita film berjudul sama versi asli, yang dirilis pada 1972.

Gugatan balik itu akan dilayangkan terkait kasus dugaan pelanggaran atas hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok (1972).

"Saya akan gugat kembali kok, gampang kok. Saya juga punya hak, lho," ujar Ody ketika dihubungi oleh Kompas.com padaKamis (22/3/2018).

Baca juga: Syamsul Fuad Minta Bagian Haknya dari Film Benyamin Biang Kerok

Ody Mulya Hidayat digugat bersama HB Naveen, produser dari Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok (2018) bersama Max Pictures.

Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia akhirnya menggugat mereka karena tak kunjung mendapat tanggapan dari mereka, padahal ia sudah tiga kali melayangkan permintaan dan peringatan kepada mereka.

Syamsul selaku penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972) meminta bagiannya, haknya, dari beredarnya film Benyamin Biang Kerok (2018), yang ditujukan untuk menghormati mendiang artis musik, film, dan komedi Benyamin Sueb.

Baca juga: 7 poin Gugatan Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok

Sebaliknya, Ody Mulya Hidayat mengaku telah menanggapi permintaan dan peringatan dari Syamsul Fuad.

Namun, menurut Ody, sebelum masalah diselesaikan secara baik-baik, Syamsul sudah mengajukan gugatan.

"Saya merespons, kok. Saya justru mengajak pengacara untuk musyawarah. Tapi, tiba-tiba, dia (Syamsul) ngajuin (gugatan). Ya, sudah, entar saya ajuin gugatan balik aja. Gampang. Saya akan suruh pengacara saya aja," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai izin dari Syamsul untuk membuat film Benyamin Biang Kerok, Ody menjawab, "Izin apa? Nanti pengacara saya aja yang ngomong. Saya enggak ada urusan sama dia. Kami sudah beli kok (hak cipta film itu)."

Sambung Ody, "Yang jelas, kami sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan, tapi kok tiba-tiba mereka ngajuin gugatan."

Baca juga: Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok Digugat ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad mengajukan gugatan karena menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan cerita film sekuelnya, Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun tersebut juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop Tanah Air pada 1 Maret 2018.

Selain itu, Syamsul juga menuntut bagian royalti dari penjualan setiap lembar tiket film tersebut, dengan nilai royalti Rp 1.000 per tiket.

Syamsul menggugat pula para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul Fuad juga meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan membuat klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com