Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Akan Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Kompas.com - 16/04/2018, 06:04 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani akan menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018).

Hal itu dipastikan Ahmad Dhani saat dihubungi Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (15/4/2018).

"Datang dong," jawab Dhani yang sedang dalam perjalanan kembali Indonesia setelah berwisata religi di Timur Tengah.

Kepastian kehadiran Dhani dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan itu juga diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis.

"Mas Dhani akan hadir selama agenda persidangan sampai dengan putusan nanti. Karena Mas Dhani merupakan warga negara yang taat akan hukum," kata Ali melalui pesan singkat.

Dalam persidangan nanti, majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut yakni Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.

Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Wisata Religi, Anak Terbaring di RS

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga : Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani 16 April 2018

Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau