JAKARTA, KOMPAS.com — Harapan pelapor artis musik Ahmad Dhani, Jack Lapian, atas tuduhan ujaran kebencian belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani meski pentolan band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka.
"Penahanan, kan, tidak diwajibkan. Penahanan dapat dilaksanakan dan tidak, kan bunyi di KUHAP begitu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Ia menegaskan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan kemudian melarikan diri.
[Baca juga: Lima Alat Bukti yang Menjerat Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian ]
Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.
"Dia selama ini koperatif kok. Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir, hari itu pasti memberikan keterangan," ujar Mardiaz.
Adapun status berkas perkara Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21, tetapi Mardiaz mengatakan bahwa hal itu tak menjamin seseorang langsung bisa ditahan.
"Sudah P21, kami tinggal menunggu untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka. Ahmad Dhani, kan, koperatif selama ini," katanya.
[Baca juga : Ahmad Dhani Merasa Yakin Tidak Salah dalam Kasus Ujaran Kebencian ]
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.
"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya
Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
[Baca juga : Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.