Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Ahmad Dhani Belum Didaftarkan ke Pengadilan

Kompas.com - 27/02/2018, 16:14 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mendaftarkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat artis musik Ahmad Dhani ke pengadilan, meski dinyatakan telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan, berkas perkara tahap kedua tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum dilimpah dari penyidik," ujar Dedyng kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).

Untuk mendaftarkan berkas perkara Dhani ke pengadilan, harus melalui rencana tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan. Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

[Baca juga : Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani]

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, bahwa ada lima alat bukti yang akan diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan.

Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Meski berstatus tersangka, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap pentolan band Dewa 19.

Mardiaz mengatakan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan kemudian melarikan diri.

Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.

Diberitakan sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

[Baca juga : Lima Alat Bukti yang Menjerat Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau