Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Kompas.com - 16/04/2018, 15:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018).

Didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB. Ia juga ditemani seorang putranya, Dul Jaelani.

Dhani mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan #2019 Ganti Presiden. Dhani menjelaskan motifnya memakai kaus tersebut.

"Setiap hari saya pakai kaus ini. Saya belum sempat bikin, dibikinin sama teman. Kenapa pakai kaus ini? Saya sangat pengin sekali ganti presiden. Saya pengin Prabowo," ucap Dhani

Adapun Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga : Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Baca juga : Ahmad Dhani Akan Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau