JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat artis musik Ahmad Dhani memasuki babak baru. Pada Senin (16/4/2018) ini, Dhani akan memasuki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Berhak Utarakan Kebencian
Ketika diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Dhani menyatakan tidak ada yang salah dengan tweet-nya.
"Saya benci pada penista agama dan pendukungnya. Saya benci pelakunya. Seperti saya benci pada pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak kecil. Jadi saya berhak mengutarakan kebencian saya pada hal-hal yang melanggar undang-undang," kata Dhani seusai diperiksa.
Menurut Dhani, ada tiga tweet atau status pada akun media sosialnya yang dilaporkan oleh pelapor. Dhani mengakui bahwa tweet pertama ia yang menulis langsung, sedangkan dua tweet selanjutnya adalah tim admin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.