Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan meluncurkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Baca juga: Di Oman, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Alami Kejadian Menegangkan
Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato dari majelis hakim pengadilan tersebut bertugas menangani kasus itu.
Sebelumnya, para penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.
Alat-alat bukti itu adalah screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit handphone; satu alamat e-mail beserta password; satu akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah sim card.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.