Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Kejari Jakarta Selatan, Fachri Albar Sebut Dirinya Baik-baik

Kompas.com - 19/04/2018, 12:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Fachri Albar (36) tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (19/4/2018) pukul 11.40 WIB untuk menjalani proses pelimpahan berkasnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Fachri dikawal beberapa petugas ketika menembus para peliput yang mengerumuninya. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan-pertanyaan mereka.

"Baik, baik, alhamdulillah," ujarnya seraya mengacungkan jempol.

Fachri lantas masuk ke gedung Kejari untuk menjalani proses pelimpahan berkasnya.

Baca juga: Fachri Albar Dijenguk Anak Istri Sebelum Dibawa ke Kejari

Tak berselang lama, sang istri, model dan artis peran Renata Kusmanto, ikut masuk ke gedung tersebut bersama kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin.

Renata hanya tersenyum ketika dihujani pertanyaan oleh para peliput.

Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Fachri Albar dinyatakan telah lengkap.

Polres Jakarta Selatan selaku penyidik telah menyerahkan berkas tersebut dan Fachri ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Fachri Albar Didetoks Dulu Supaya Kuat Hadapi Sidang

Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.

Selain menangkap Fachri, polisi juga menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, satu butir camlet, dan alat isap sabu yakni bong, yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.

Fachri albar dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com