Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Ahmad Dhani dalam Sidang Ujaran Kebencian

Kompas.com - 24/04/2018, 10:33 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, pihak Ahmad Dhani meragukan tiga tweet yang dimasalahkan oleh JPU.

JPU menyebut dalam dakwaanyya bahwa seorang admin Twitter bernama Suryopratomo Bimo menyalin persis tulisan dari Dhani untuk kemudian di-tweet pada akun Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST. JPU juga menyebut Bimo menerima salinan tulisan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp.

"JPU tidak menjelaskan dengan detail apakah tiga unggahan Twitter tersebut merupakan hasil secara utuh tulisan yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo dalam surat dakwaannya," ujar Hendarsam.

Masih dalam eksepsinya, pihak Dhani menyebut JPU hanya menampilkan bukti screenshot dari unggahan 3 tweet di dalam Twitter Dhani, tanpa menampilkan bukti screenshot kiriman WhatsApp Dhani kepada Bimo.

Hendarsam meminta JPU membuktikan kalimat yang jelas berupa screenshot bukti tulisan yang dikirimkan Dhani kepada Bimo.

"Karena itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Karena unggahan dalam Twitter terdakwa bukanlah tulisan langsung terdakwa, melainkan tulisan Suryopratomo Bimo sebagai admin terdakwa," ucap Hendarsam.

Dakwaan dianggap tidak sesuai

Selain itu, Hendarsam juga menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan penyidikan kepolisian.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya bahwa saksi Suryopratomo Bimo mengunggah tiga tweet yang tulisannya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.

Bimo merupakan salah satu admin Twitter yang dipekerjakan Dhani dan digaji Rp 2 juta per bulan.

Menurut Hendarsam, Dhani hanya mengunggah tweet satu saja pada 6 Maret 2018 dengan tweet berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP".

Sedangkan dua tweet lainnya, kata Hendarsam, bukan Dhani ataupun Bimo. Kedua tweet itu diunggah pada 7 Februari 2017 bertuliskan, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" dan unggahan pada 7 Maret 2017 bertuliskan "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARS??--ADP"

"Bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya, yaitu saksi Rahmad Wardoyo dan saksi Memet Indrawan," ujar Hendarsam.

Selain itu, Hendarsam menyayangkan bahwa JPU hanya menyebut Bimo saja sebagai seorang admin Twitter Dhani dalam surat dakwaannya. Padahal, kata Hendarsam, masih ada admin lain di dalam proses penyidikan kepolisan, namun tidak diungkapkan dalam surat dakwaan.

"Uraian surat dakwaan JPU tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak Sejalan dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Hal demikian jelaskah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan," kata Hendarsam.

Eksepsi lisan Ahmad Dhani

Tak hanya menyampaikan eksepsi tertulis yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani juga menyampaikan eksepsi lisan di hadapan majelis hakim.

"Dari Anda mengajukan eksepsi sudah atau menyerahkan ke penasihat hukum?" tanya Ratmoho.

Dhani menjawab pertanyaan Ratmoho dengan menyampaikan eksepsinya secara lisan.

"Pada intinya, dari ribuan tweet saya, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain. Kalau ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya 2010 sampai sekarang, tidak ada menghina, merendahkan saja tidak ada," ujar Dhani.

Baca juga : Ahmad Dhani Takut Gaya Terbarunya Ditiru Jokowi

Ratmoho lantas menegaskan kepada Dhani, "Artinya lisan ya? Anda juga mengajukan eksepsi dalam tanda kutip lisan."

Kemudian, Ratmoho bertanya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya.

JPU pun meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa.

"JPU menanggapi eksepsi, kami minta satu minggu untuk membalas tanggapan," ujar JPU Dedy Wibianto Atabay.

Baca juga : Fadli Zon: Persidangan Ahmad Dhani adalah Pertaruhan bagi Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau