Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Saat Sedang Makan

Kompas.com - 07/05/2018, 18:25 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tio Pakusadewo membenarkan segala keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum. Mulai soal penangkapannya hingga jumlah sabu yang dimilikinya.

Tio Pakusadewo disebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

"Sedang di meja makan. Sedang makan," kata saksi dari Polda Metro Jaya, Nuriyanto, dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintai rumah Tio tiga hari sebelum penangkapan.

Pengintaian itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

Setelah pengintaian, kata Nuriyanto, tim yang terdiri dari 10 orang tersebut melakukan penangkapan pada Selasa 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB.

Ia berujar, rumah Tio tidak terkunci lantaran beberapa menit sebelumnya ada mobil yang masuk ke rumahnya.

"Saya dan tim masuk ke rumah yang kebetulan pagar rumah dan pintu rumah tidak dikunci," kata dia.

Saat dinterogasi di tempat, kata Nuriyanto, Tio kooperatif dan mengakui menggunakan narkoba jenis sabu. Ia lalu menunjukkan kepada polisi narkoba yang disimpannya.

Saat itu, lanjut Nuriyanto, polisi yang menggeledah menemukan tiga klip sabu dengan berat bruto 1,06 gram.

Nuriyanto dan tim lalu membawa barang bukti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Selain Tio, kata dia, yang berada di rumah  saat polisi menangkap Tio ada dua perempuan yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan seorang pria, anak Tio.

Beli seharga Rp 1,5 juta

Masih dalam kesaksiannya, Nuriyanto mengatakan bahwa Tio membeli sabu itu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Kepada majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa polisi langsung melakukan pemeriksaan tes urine kepada Tio saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kami bawa ke kantor dan tes urine. Hasilnya positif amfetamina dan metamfetamin," kata Nuriyanto.

Tio yang mendengarkan kesaksian tersebut membenarkan kronologi yang disampaikan oleh ketiga saksi.

"Benar," ucap Tio saat ditanyai oleh majelis hakim.

Selain Nuriyanto, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka adalah Juliansyah dan James yang satu kesatuan dengan Nuriyanto di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau