JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani, mengatakan bahwa kemungkinan kliennya mengalami stroke ringan, karena terlalu memikirkan vonis dari majelis hakim nanti.
"(Memikirkan vonis) salah satunya (penyebab stroke). Bisa jadi, karena kan tekanan fisik. Tiba-tiba kalau orang divonis berat, kan pikiran drop," kata Nanang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta pada Gatot atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar.
Nanang berharap, majelis hakim mempertimbangkan lagi tuntutan jaksa itu dan bisa memberi putusan yang adil terhadap Gatot.
Baca juga: Gatot Brajamusti Kena Stroke, Sidang Senjata Api Ilegal Ditunda
"Kami mengharapkan keadilanlah. Kasus satwa itu kan bahkan kami punya bukti kasus yang serupa dengan Aa Gatot, tapi penindakan hukumnya berbeda," ujarnya.
"Kami megharapkan suatu keadilanlah terhadap terdakwa, jangan dibeda-bedakan," imbuh Nanang.
Ditambah lagi, sebelumnya Gatot divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Kalau dibilang keluhan sih siapa yang tidak mengeluh dengan vonis seperti itu? Itu berat buat beliau, tapi beliau tabah menghadapinya dan menyerahkan kepada Tuhan yang Maha Esa," ucap Nanang.
Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara untuk Perkara Asusila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.