Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Sedih Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2018, 10:47 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 9 tahun penjara terkait kasus asusila yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Saat ditemui usai sidang, Gatot mengatakan dirinya meminta waktu untuk berpikir, apakah akan menerima putusan itu atau naik banding.

"Enggak usah nanya (komentar) saya. Kan tadi udah denger. Kan udah ada lagunya 'pikir-pikir ini lagunya'," kata Gatot sambil melantunkan  irama lagu "Kicir-Kicir".

Meski enggan berkomentar, Gatot mengaku dirinya sedih dengan vonis itu.

"Enggak ada komentarnya. Lah iyalah (sedih), masa enggak sedih," ucap Gatot sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan.

Majelis Hakim Irwan memutuskan bahwa Gatot terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap CT yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.

Baca juga : Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara untuk Perkara Asusila

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias  Aa Gatot Barajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Irwan.

Menjatuhkan hukuman pidana keoada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau