Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Kena Stroke, Sidang Senjata Api Ilegal Ditunda

Kompas.com - 17/05/2018, 18:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gatot Brajamusti batal menghadiri sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Penyebabnya adalah Gatot terkena stroke ringan dan dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hari ini sidang Aa Gatot di-break namun terdakwa masih di rumah sakit Kramat Jati dan hari ini enggak bisa hadir. Surat sakitnya disebut ada gejala stroke ringan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di PN Jaksel. 

Ia mengatakan, surat izin sakit Gatot sudah disampaikan kepada majelis halim sejak dua pekan lalu.

"Sakitnya sejak dua minggu lalu. Itu sudah kami panggil dan sidang yang lalu pun tak bisa kami hadirkan. Sidang selanjutnya ranggal 31 Mei agendanya duplik," ucap Sarwoto.

Ditemui terpisah, kuasa hukim Gatot, Nanang Hamdani, mengatakan bahwa kondisi kliennya sebenarnya sudah perlahan membaik dan dirawat jalan.

"Tapi ternyata beliau sakit lagi dan dirawat ke rumah sakit Pengayoman Cipinang. Di RS Polri kurang lebih lima hari. Berobat jalan, kemudian sakit lagi, dirawat lagi di rumah sakit Pengayoman dari Selasa," ujar Nanang.

Baca juga: Gatot Brajamusti Sedih Divonis 9 Tahun Penjara

"Kalau stokre ringannya yang baru saja ketahui baru ini. Kalau perihal riwayat lain, beliau yang lebih tahu," tambahnya.

Gatot Brajamusti sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara subsider tiga bulan kurungan oleh JPU serta diminta membayar denda senilai Rp 10 juta.

Ia dianggap melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara untuk Perkara Asusila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com