JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Tio Pakusadewo ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto meminta penundaan kepada majelis hakim karena pihaknya belum siap membacakan tuntutan.
"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum jadi, kami mohon sidang ditunda Minggu depan," ujar Sarwoto kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Mendengar penundaan tersebut, Asiadi mengingatkan jaksa untuk memastikan tidak ada penundaan lagi pembacaan tuntutan yang akan digelar kembali pada 28 Mei 2018.
"Mohon ya jangan dilama-lama kan lagi. Nanti akan menimbulkan multitafsir yang kurang baik untuk institusi," kata Asiadi.
Kekecewaan Tio
Sementara raut wajah Tio menunjukkan kekecewaan saat jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan.
Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang datang terlambat, Tio bergegas keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji.
Ketika diwawancarai, Tio mengaku kecewa atas penundaan tersebut.
"Sabar tuh wajib. Di samping menahan lapar dan haus, harus menahan amarah juga," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (21/5/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.