JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pieter, Jennifer terkejut mendengar dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Pieter juga menderitakan bagaimana reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," katanya.
Baca juga: Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.
"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta. Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.
Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.
Baca juga: Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.