Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pembacaan Dakwaan, Roro Fitria Mengaku Deg-degan

Kompas.com - 28/06/2018, 13:32 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (28/6/2018).

Roro tiba di PN Jaksel pada pukul 12.55 WIB dengan dikawal sejumlah petugas. Ia langsung digiring petugas ke ruang tahanan pengadilan.

Dengan rambut dikepang ke samping, Roro menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam.

"Iya (deg-degan)," kata Roro saat ditanya tentang perasaannya.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.

Atas perbuatannya, Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tak Terbukti Nyabu, Roro Fitria Dijerat Pasal Kepemilikan dan Pembelian Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau